7 Platform Digital Terancam Blokir: Daftar Kominfo Sekarang!
Sumber: Liputan6.com

Tujuh platform digital besar di Indonesia menerima surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola digital yang tertib dan melindungi pengguna. Keengganan platform-platform ini untuk mendaftar bisa berujung pada pemblokiran akses.

Kominfo telah memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tujuh PSE masih belum memberikan respons memadai. Oleh karena itu, surat peringatan resmi telah dikirimkan.

Tujuh Platform Digital yang Terima Surat Peringatan

Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada tujuh PSE swasta yang dinilai belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo.

Alexander Sabar menekankan pentingnya kepatuhan semua PSE terhadap peraturan yang berlaku. Kominfo membuka peluang klarifikasi jika ada kendala teknis dalam proses pendaftaran.

Berikut daftar tujuh PSE yang menerima surat peringatan tersebut:

  • Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  • Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
  • Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
  • Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
  • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  • Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).

Kominfo memberikan batas waktu bagi PSE untuk mendaftar.

Ancaman Pemblokiran bagi PSE yang Tak Patuh

Jika dalam waktu yang ditentukan, ke tujuh platform digital tersebut masih belum mendaftar sebagai PSE, Kominfo mengancam akan memblokir akses layanan mereka. Hal ini merupakan konsekuensi tegas dari ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Alexander Sabar menyatakan bahwa pemblokiran akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib.

Kasus WorldCoin: Penghapusan Data Biometrik WNI

Selain tujuh PSE yang menerima surat peringatan, Kominfo juga telah mengambil tindakan tegas terhadap platform WorldCoin. Platform ini, yang dikelola oleh Tools for Humanity, telah mendapatkan sanksi penghentian sementara layanan di Indonesia.

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi data biometrik warga negara Indonesia (WNI).

Kominfo menilai WorldCoin telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengumpulan data biometrik iris mata, khususnya dari kelompok rentan, dinilai tidak etis.

Kelompok rentan yang dimaksud meliputi anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan akses informasi terbatas.

Kominfo telah memerintahkan Tools for Humanity untuk menghapus secara permanen semua data biometrik iris WNI yang telah dikumpulkan.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kominfo dalam melindungi privasi digital masyarakat Indonesia.

Tindakan tegas Kominfo terhadap PSE yang belum mendaftar dan platform WorldCoin yang mengumpulkan data biometrik secara tidak etis menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi ruang digital di Indonesia. Kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data dan melindungi hak-hak digital warga negara.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment