Tujuh platform digital besar terancam pemblokiran di Indonesia. Hal ini dikarenakan ketidakpatuhan mereka terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola digital yang tertib dan melindungi pengguna internet di Indonesia.
Tujuh Platform Digital Terima Surat Peringatan Kominfo
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengumumkan bahwa tujuh PSE swasta telah menerima surat peringatan. Mereka dinilai belum memberikan respons memadai dan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Kominfo menekankan komitmennya dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan terkendali. Peringatan ini merupakan langkah awal sebelum sanksi yang lebih berat diterapkan.
Daftar Platform Digital yang Ditegur
Berikut adalah daftar tujuh platform digital yang menerima surat peringatan dari Kominfo:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
- Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
- Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
Kominfo memberikan waktu tenggat bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Kegagalan memenuhi tenggat waktu akan berujung pada pemblokiran akses layanan.
Ancaman Pemblokiran dan Langkah Selanjutnya
Alexander Sabar menegaskan bahwa pemblokiran layanan akan diterapkan jika PSE yang bersangkutan tidak mendaftar dalam waktu yang ditentukan. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kominfo tetap membuka peluang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran. Namun, kepatuhan terhadap peraturan tetap menjadi hal yang utama. Semua PSE di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab dan tertib.
Kominfo juga baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap platform WorldCoin, yang dikelola oleh Tools for Humanity. Platform ini telah dihentikan sementara operasinya di Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai PSE. Pengumpulan data biometrik iris mata dari warga negara Indonesia, terutama kelompok rentan, dinilai tidak etis dan melanggar aturan.
Kominfo telah memerintahkan Tools for Humanity untuk menghapus secara permanen semua data iris kode dan data terenkripsi lainnya dari warga negara Indonesia yang tersimpan dalam sistem mereka. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kominfo dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia di dunia digital. Kejadian ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya peraturan PSE dan perlindungan data bagi setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Harapannya, tindakan tegas ini akan menjadi pembelajaran bagi platform lain untuk menaati aturan dan memprioritaskan keamanan data penggunanya.
Leave a Comment