Bea Cukai Kementerian Keuangan baru-baru ini mengungkap modus penyelundupan barang ke luar negeri yang cukup licik. Modus ini menyamarkan pengiriman barang antar pulau di Indonesia sebagai kedok untuk mengeksploitasi celah pengawasan.
Penyelundupan dilakukan dengan cara mengirim barang melalui jalur laut antar pulau. Namun, di tengah perjalanan, kapal secara diam-diam mengubah arah menuju pelabuhan di luar negeri. Barang-barang yang diselundupkan biasanya merupakan komoditas tertentu yang dikenakan bea keluar, termasuk barang-barang yang dilarang atau dibatasi, serta barang yang mendapat subsidi pemerintah.
Modus Penyelundupan dengan Kedok Antar Pulau
Modus penyelundupan ini memanfaatkan sistem logistik dalam negeri untuk kegiatan ilegal. Barang-barang yang seharusnya beredar di dalam wilayah Indonesia, justru dialihkan ke luar negeri secara rahasia.
Hal ini menimbulkan kerugian negara baik dari sisi penerimaan pajak maupun potensi dampak negatif bagi ekonomi nasional. Bea Cukai terus berupaya untuk mencegah dan menindak tegas praktik ini.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024
Untuk mengatasi modus penyelundupan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024. PMK ini mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabeanan.
Tujuan utama PMK ini adalah untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan pengangkutan barang antar pulau. Barang-barang tertentu dianggap berisiko tinggi akan disalahgunakan dan melanggar ketentuan kepabeanan.
Empat Pokok Pengaturan dalam PMK Nomor 50 Tahun 2024
PMK Nomor 50 Tahun 2024 memiliki empat poin pengaturan penting. Pertama, mewajibkan sarana pengangkut untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Kedua, penggunaan data pemberitahuan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Sistem elektronik diharapkan dapat mempercepat proses dan meningkatkan transparansi.
Ketiga, pengawasan terhadap barang tertentu akan dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dengan memfokuskan pada barang-barang yang berisiko tinggi.
Keempat, PMK ini juga menegaskan kembali sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar peraturan. Sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan.
Dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah penyelundupan barang melalui jalur laut antar pulau. Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Penerapan teknologi dan peningkatan kerja sama antar instansi terkait juga menjadi kunci keberhasilan upaya pencegahan penyelundupan. Langkah ini penting untuk melindungi perekonomian nasional dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
Leave a Comment