Worldcoin & WorldID Dibekukan di Indonesia: Apa Penyebabnya?
Sumber: Detik.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini melakukan pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia. Keputusan tersebut menimbulkan reaksi dari Tools for Humanity, perusahaan di balik Worldcoin.

Tools for Humanity, yang didirikan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI, menjelaskan bahwa mereka menghentikan sementara layanan verifikasi Worldcoin di Indonesia secara sukarela. Mereka tengah berupaya untuk meluruskan permasalahan terkait perizinan dan lisensi.

Tanggapan Tools for Humanity Terhadap Pembekuan TDPSE Worldcoin

Dalam keterangan resminya, Tools for Humanity menyatakan komitmen mereka untuk terus berdialog dengan pemerintah Indonesia. Mereka berharap dapat menyelesaikan kesalahpahaman terkait perizinan yang mungkin terjadi.

Perusahaan tersebut juga membandingkan situasi ini dengan penerimaan teknologi baru di masa lalu, seperti telepon seluler, mobil, dan komputer. Teknologi-teknologi tersebut awalnya juga mendapat penolakan, namun akhirnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Tools for Humanity menekankan keseriusan mereka dalam memperkenalkan Worldcoin di Indonesia. Mereka telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk melalui diskusi intensif dengan pemerintah dan kampanye edukasi publik.

Dugaan Pelanggaran dan Investigasi Kominfo

Kominfo membekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi risiko terhadap pengguna di Indonesia.

Kominfo berencana untuk memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi. Kedua perusahaan ini diduga terkait dengan penyelenggaraan layanan Worldcoin di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah preventif. Pemanggilan resmi untuk klarifikasi akan segera dilakukan.

Status Legalitas dan Penggunaan TDPSE

Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya potensi pelanggaran. PT. Terang Bulan Abadi, yang diduga terlibat dalam operasi Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara, sebuah entitas hukum yang berbeda. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan Worldcoin terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kominfo akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan Worldcoin terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses klarifikasi dan investigasi ini akan menentukan langkah selanjutnya terkait keberadaan Worldcoin di Indonesia.

Kejadian ini menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat terhadap teknologi baru. Perkembangan teknologi yang cepat membutuhkan adaptasi regulasi yang tepat agar inovasi dapat berkembang dengan bertanggung jawab dan aman bagi masyarakat. Proses klarifikasi yang dilakukan Kominfo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi pengguna di Indonesia dari potensi risiko.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment