Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas terkait aktivitas layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan. Kominfo membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut demi keamanan ruang digital nasional.
Pembekuan TDPSE ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Kominfo juga akan memanggil perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi.
Penyelidikan Awal Menemukan Pelanggaran Regulasi
Hasil penelusuran awal Kominfo menemukan beberapa kejanggalan. PT. Terang Bulan Abadi, yang diduga terkait dengan operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tak memiliki TDPSE. Ini jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa layanan Worldcoin justru menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara. Penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain ini juga merupakan pelanggaran serius.
Kominfo Panggil Perusahaan Terkait untuk Klarifikasi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Kominfo akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Alexander menekankan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian bagi masyarakat. Kominfo berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan tegas dan transparan.
Kewajiban Pendaftaran PSE dan Sanksi Pelanggaran
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 mengatur dengan jelas kewajiban pendaftaran PSE. Setiap penyelenggara layanan digital di Indonesia wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas operasional layanannya kepada publik.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini, termasuk penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital, merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas oleh Kominfo. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Kominfo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi ekosistem digital. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
Kominfo berharap langkah tegas ini dapat menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara Indonesia. Komitmen Kominfo dalam mengawasi ekosistem digital akan terus diperkuat untuk mencegah hal serupa terulang di masa mendatang.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar regulasi di bidang teknologi digital di Indonesia. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Kominfo mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan ruang digital Indonesia. Pemantauan dan pelaporan atas aktivitas yang mencurigakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
Leave a Comment