UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah disahkan. Salah satu poinnya menyatakan petinggi BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya penegakan hukum di lingkungan BUMN, terutama dalam kasus korupsi.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap direksi dan komisaris BUMN tetap berjalan sesuai aturan.
Penegakan Hukum Terhadap Petinggi BUMN Tetap Dijamin
Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dijerat hukum. Penegakan hukum di BUMN tidak akan melemah.
Meskipun UU BUMN yang baru menyatakan petinggi BUMN bukan penyelenggara negara, hal ini tidak menghalangi proses hukum terhadap tindak pidana, termasuk korupsi.
Bukti Kuat Tetap Menjadi Dasar Hukum
Proses hukum terhadap petinggi BUMN akan tetap berjalan sepanjang terdapat bukti yang kuat. Tidak ada pembatasan sama sekali dalam penegakan hukum terhadap direksi dan komisaris BUMN yang melakukan pelanggaran.
Supratman menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) tetap berwenang memproses kasus korupsi yang melibatkan petinggi BUMN. Syaratnya, bukti-bukti yang ada harus kuat dan mampu membuktikan adanya pelanggaran.
Kerugian Negara Menjadi Pertimbangan Hukum
Praktik yang menyebabkan kerugian negara juga dapat menjadi dasar pertimbangan hukum. APH akan menelaah proses pengambilan keputusan dalam bisnis yang merugikan negara tersebut.
Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh petinggi BUMN akan menjadi fokus pemeriksaan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran atau praktik yang merugikan negara, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Analisis Proses Pengambilan Keputusan
APH akan menganalisis seluruh proses pengambilan keputusan bisnis di BUMN. Hal ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses hukum akan tetap berjalan tanpa memandang status petinggi BUMN sebagai non-penyelenggara negara.
Kesimpulan
Pernyataan Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum di lingkungan BUMN. Meskipun UU BUMN terbaru mengubah status petinggi BUMN, hal ini tidak berarti impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi dan praktik yang merugikan negara.
Bukti yang kuat dan analisis mendalam terhadap proses pengambilan keputusan akan menjadi kunci dalam penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan tata kelola yang baik di BUMN.
Leave a Comment