Nusron Wahid: Tanah Negara Terlantar Dicaplok, Ada Apa?
Sumber: Detik.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rencana penyerahan tanah negara terlantar kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Rencana ini telah dibahas langsung oleh beliau dengan CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Tanah-tanah tersebut merupakan aset negara yang sebelumnya telah diberikan konsesi kepada pihak lain, namun konsesi tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Akibatnya, lahan-lahan tersebut masuk kategori terlantar dan menjadi tanggung jawab Bank Tanah.

Tanah Terlantar Negara yang Diserahkan ke Danantara

Menurut Menteri Nusron, tanah-tanah terlantar ini akan diserahkan kepada Bank Tanah sebelum akhirnya diintegrasikan ke dalam pengelolaan BPI Danantara. Proses ini masih dalam tahap diskusi dan belum final.

Selain tanah terlantar, BPI Danantara juga berencana mengelola aset-aset negara lain yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara, seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran.

Proses Pengalihan Aset dan Luas Lahan yang Terlibat

Menteri Nusron belum merinci luas lahan negara terlantar yang akan diserahkan. Beliau hanya menyatakan bahwa pembahasan mengenai jumlah lahan dan detail teknisnya masih berlangsung.

Keputusan akhir mengenai pengalihan aset ini masih belum ditetapkan. Semua masih dalam tahap kajian dan diskusi intensif antara Kementerian ATR/BPN dan BPI Danantara.

Potensi dan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara

Sebagai gambaran, luas Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) mencapai sekitar 1,37 juta hektare. Lahan seluas ini memiliki potensi besar untuk berbagai keperluan.

TCUN dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lahan pangan, pembangunan pabrik, perumahan, hingga pembangkit energi. Hal ini menunjukan besarnya potensi ekonomi yang terkandung di dalamnya.

Saat ini, Bank Tanah telah mengelola sekitar 40.000 hektare lahan. Jumlah ini menunjukkan besarnya aset negara yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya.

Kejelasan mengenai pengelolaan tanah terlantar ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan aset negara secara optimal. Proses pengalihan aset ke BPI Danantara, meskipun masih dalam tahap diskusi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset negara secara efisien dan efektif demi kemajuan bangsa.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment