Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini melekat pada sistem tersebut.
Menaker Yassierli saat ini tengah merumuskan regulasi untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. Proses ini melibatkan berbagai pertimbangan dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Masalah Sistem Outsourcing di Indonesia
Sistem outsourcing di Indonesia selama ini memang menuai banyak kritik. Salah satu masalah utamanya adalah ketidakjelasan jenjang karier bagi para pekerja outsourcing.
Selain itu, masalah gaji yang seringkali hanya sesuai UMP, bahkan terdapat kasus pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak, juga menjadi perhatian serius.
Kondisi ini diperparah dengan adanya pekerja outsourcing yang telah berusia lanjut, misalnya 40 atau 50 tahun, namun tetap berada dalam sistem tanpa adanya peningkatan karier dan gaji.
Langkah Pemerintah Menghapus Sistem Outsourcing
Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya pendekatan yang realistis dalam menghapus sistem outsourcing. Hal ini untuk menghindari dampak negatif yang mungkin terjadi secara tiba-tiba.
Dewan Kesejahteraan Buruh, yang saat ini masih dalam tahap pembentukan, akan berperan penting dalam mengkaji proses penghapusan outsourcing secara komprehensif.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, dalam proses pengkajian tersebut.
Pertemuan dengan perwakilan pengusaha dan buruh direncanakan akan berlangsung dalam pekan ini untuk menjaring aspirasi dan masukan.
Tantangan dan Perencanaan ke Depan
Menteri Yassierli belum dapat memastikan kapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penghapusan outsourcing akan diterbitkan.
Ia juga belum memberikan detail mengenai apakah penghapusan akan dilakukan secara menyeluruh, sebagian, atau hanya berupa perbaikan sistem.
Proses penyusunan regulasi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek dan aspirasi dari semua pihak yang terkait.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian dan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Proses penghapusan sistem outsourcing ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dengan adanya Dewan Kesejahteraan Buruh, diharapkan akan tercipta solusi yang lebih komprehensif dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Kejelasan regulasi dan implementasinya menjadi kunci keberhasilan penghapusan sistem outsourcing. Hal ini akan menentukan bagaimana transisi ke sistem ketenagakerjaan yang lebih baik akan berjalan.
Pemerintah perlu memastikan proses ini berjalan secara transparan dan partisipatif, melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dan adil.
Leave a Comment