Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, baru-baru ini menjelaskan perbedaan signifikan antara izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM. Perbedaan utama terletak pada entitas badan hukum dan fokus operasional masing-masing.
Menurut Maman, UMKM fokus pada usaha kecil dan menengah, berbeda dengan ormas keagamaan yang memiliki tujuan dan struktur organisasi yang berbeda.
Izin Tambang: Perbedaan Ormas Keagamaan dan UMKM
Maman menegaskan perbedaan mendasar ini saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta. Ia menekankan bahwa fokus Kementerian UMKM hanya pada sektor usaha kecil dan menengah.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberdayakan pengusaha kecil dan menengah.
Syarat UMKM Mengelola Tambang
Salah satu usulan syarat bagi UMKM untuk mendapatkan IUP adalah lokasi usaha harus berada di daerah yang sama dengan lokasi tambang yang diajukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari affirmative action untuk mendukung pengusaha lokal, sesuai arahan Presiden. Hal ini bertujuan mendorong ekonomi kerakyatan.
Dengan persyaratan ini, diharapkan lebih banyak pengusaha lokal dapat berpartisipasi di sektor pertambangan. Ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Maman menjelaskan bahwa dukungan kepada pengusaha lokal merupakan bentuk nyata dari program pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan.
Kurasi UMKM oleh Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah meminta Kementerian UMKM untuk melakukan kurasi dan seleksi terhadap UMKM yang berpotensi dan layak mengelola tambang.
Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan tambang yang lebih profesional dan terstruktur. Hal ini penting untuk menghindari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Bahlil menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Penggunaan kredit juga tidak diizinkan dalam skema ini.
Dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung SMESCO, Jakarta, Bahlil mengajak Kementerian UMKM untuk melakukan inventarisasi UMKM yang layak dan kredibel.
Ia berharap agar seleksi yang ketat ini akan menghasilkan pengelola tambang yang kompeten dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, pemberian izin usaha pertambangan kepada UMKM merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan memberdayakan pengusaha lokal. Namun, proses seleksi dan kurasi yang ketat menjadi kunci keberhasilan program ini agar terhindar dari penyalahgunaan dan memastikan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Ke depannya, kerjasama antar kementerian terkait akan sangat penting untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program ini. Pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.
Leave a Comment