Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. SE ini mewajibkan penerapan skema *co-payment* pada produk asuransi kesehatan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan premi asuransi dan meningkatkan efisiensi sektor kesehatan secara keseluruhan.
Skema *co-payment* mengharuskan pemegang polis menanggung minimal 10% dari total klaim asuransi. Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam bersama berbagai pihak, termasuk LPEM FEB UI, perusahaan asuransi, dan asosiasi rumah sakit serta dokter.
Premi Asuransi Kesehatan Diharapkan Turun
OJK menargetkan penurunan premi asuransi kesehatan melalui skema *co-payment*. Kenaikan premi yang tak terkendali selama beberapa tahun terakhir, mencapai hampir 40% pada tahun 2024, menjadi salah satu faktor pendorong penerbitan SE ini.
Dengan dibebankan sebagian biaya klaim kepada peserta (10%), diharapkan premi dapat turun secara signifikan. Kajian bersama asosiasi terkait menunjukkan potensi penurunan premi dengan penerapan skema ini.
Menangani Inflasi Medis dan Potensi Kecurangan
Inflasi medis di Indonesia yang tinggi juga menjadi pertimbangan OJK. Inflasi medis mencapai 9,4% pada 2023, 10,1% pada 2024, dan diperkirakan mencapai 13,6% pada 2025.
Selain itu, OJK juga ingin menekan potensi *overutilisasi* layanan kesehatan dan *fraud* atau kecurangan. Diperkirakan, 5% dari total klaim asuransi kesehatan di Indonesia merupakan kasus kecurangan.
Penerapan *co-payment* diharapkan dapat membantu mengontrol *overutilisasi* dan meminimalisir potensi kecurangan. Dengan adanya kewajiban bagi peserta untuk ikut menanggung sebagian biaya, diharapkan akan ada kesadaran untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan.
Mekanisme Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan
Co-payment merupakan mekanisme pembagian biaya antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Peserta wajib membayar sebagian biaya layanan kesehatan, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Contohnya, jika biaya rawat jalan Rp 1 juta dan *co-payment* 10%, maka peserta membayar Rp 100.000, dan asuransi membayar Rp 900.000.
Tujuan penerapan *co-payment* antara lain:
- Mencegah *moral hazard*, yaitu penggunaan layanan medis berlebihan karena ditanggung penuh oleh asuransi.
- Mendorong efisiensi penggunaan layanan kesehatan.
- Menekan lonjakan premi dengan mengendalikan risiko klaim.
OJK berharap SE ini dapat memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan Indonesia secara menyeluruh. Dengan kolaborasi berbagai pihak dan penerapan strategi yang tepat, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi semua pemangku kepentingan.
Meskipun terdapat kekhawatiran dari beberapa pihak terkait dampaknya bagi masyarakat, OJK optimistis bahwa manfaat jangka panjang dari SE ini, terutama dalam hal penurunan premi dan peningkatan efisiensi, akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Perbaikan tata kelola dan pengendalian risiko menjadi kunci keberhasilan implementasi skema *co-payment* ini.
Leave a Comment