OJK: Solusi Krisis Gagal Bayar Pinjaman, Industri Keuangan Wajib Baca Ini
Sumber: Liputan6.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending atau Pindar) untuk meningkatkan manajemen risiko. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap peningkatan kasus gagal bayar oleh peminjam.

Penguatan manajemen risiko ini difokuskan pada dua hal utama: kapasitas pembayaran peminjam (repayment capacity) dan proses verifikasi identitas digital (e-KYC). Kedua hal ini menjadi dasar penting dalam pemberian pendanaan.

Penguatan Manajemen Risiko di Industri P2P Lending

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) di platform Pindar. Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat menekan angka gagal bayar (galbay) yang terus meningkat.

OJK menekankan pentingnya penerapan aturan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mengatur secara detail bagaimana penyelenggara Pindar harus menjalankan bisnisnya dengan lebih bertanggung jawab.

Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan peminjam secara ketat. Ini termasuk penilaian kredit (credit scoring) dan memastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial peminjam.

Selain itu, terdapat larangan bagi penyelenggara Pindar untuk memfasilitasi peminjaman kepada individu yang telah menerima dana dari tiga penyelenggara Pindar berbeda, termasuk dari penyelenggara yang sama. Hal ini untuk mencegah penumpukan utang yang dapat menyebabkan galbay.

Integrasi Data Pindar ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Sebagai langkah tambahan dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan, OJK mewajibkan penyelenggara Pindar untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kewajiban ini berlaku efektif mulai 31 Juli 2025, sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Data SLIK akan digunakan sebagai referensi dalam menilai kelayakan debitur oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Informasi ini diharapkan akan membantu mengurangi risiko kredit bermasalah.

Dengan integrasi data ke SLIK, OJK berharap industri P2P lending akan menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan berdampak positif bagi baik pemberi maupun penerima dana.

OJK menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran aturan yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga stabilitas dan integritas industri keuangan.

Menangani Komunitas yang Mempromosikan Gagal Bayar

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengungkapkan adanya komunitas yang secara aktif mempromosikan gagal bayar (galbay) pinjaman online melalui media sosial. Fenomena ini dinilai cukup mengkhawatirkan.

Berbagai platform media sosial seperti YouTube, Instagram, dan TikTok dimanfaatkan untuk menyebarkan ajakan tersebut. Hal ini berpotensi meningkatkan angka gagal bayar dan merugikan seluruh ekosistem industri P2P lending.

OJK mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan P2P lending. Perencanaan keuangan yang matang sangat penting untuk menghindari jebakan utang dan praktik gali lubang tutup lubang.

Masyarakat juga dihimbau untuk berhati-hati dan menghindari pinjaman online ilegal. Selalu pastikan layanan P2P lending yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem P2P lending yang sehat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan konsekuensi dari setiap keputusan keuangan yang diambil. Hindari terpengaruh oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab dan selalu utamakan perencanaan keuangan yang baik.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment