Tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia menerima surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan pemerintah. Kominfo menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika PSE tersebut tetap abai.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman bagi pengguna internet di Indonesia. Kominfo memberikan tenggat waktu bagi PSE tersebut untuk segera menyelesaikan pendaftaran.
Tujuh PSE Penerima Surat Peringatan Kominfo
Hingga 17 Juni 2025, tujuh PSE belum merespon atau menunjukkan langkah nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Mereka telah menerima surat peringatan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa surat peringatan ini merupakan konsekuensi dari belum terpenuhinya kewajiban pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Daftar PSE yang menerima surat peringatan meliputi perusahaan-perusahaan ternama, antara lain: philips.com (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO), ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.), nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.).
Selanjutnya, xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), serta lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia) juga termasuk dalam daftar tersebut.
Langkah Tegas Kominfo Jika PSE Tak Patuh
Kominfo memberikan kesempatan bagi PSE untuk memberikan klarifikasi jika menghadapi kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan mereka tetap tidak menunjukkan komitmen, sanksi tegas akan diterapkan.
Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, diantaranya pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Kominfo berharap PSE segera memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Pentingnya Pendaftaran PSE untuk Tata Kelola Digital yang Baik
Pendaftaran PSE merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan tertib di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan seluruh PSE terhadap peraturan yang berlaku. Kerjasama antara pemerintah dan PSE sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang bertanggung jawab.
Dengan adanya pendaftaran PSE, pemerintah dapat mengawasi aktivitas PSE, memastikan keamanan data pengguna, dan mencegah penyebaran konten negatif di dunia maya. Hal ini juga mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Alexander Sabar kembali mengimbau agar seluruh PSE segera merespon surat peringatan dan menyelesaikan kewajiban pendaftarannya. Kominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas PSE yang melanggar peraturan.
Kominfo membuka jalur komunikasi untuk membantu PSE yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. Tujuannya adalah untuk memastikan semua PSE dapat terdaftar dan menjalankan bisnisnya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan tertibnya pendaftaran PSE, diharapkan akan semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinternet bagi masyarakat Indonesia. Kominfo akan terus berupaya membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Leave a Comment