Kuota Internet Hangus? Regulasi Dilanggar? Pengamat Berbicara!
Sumber: Liputan6.com

Polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir kembali menjadi sorotan. Indonesia Audit Watch (IAW) memperkirakan kerugian konsumen mencapai Rp 63 triliun per tahun akibat hal ini. Perdebatan pun muncul terkait legalitas dan etika praktik tersebut. Apakah hal ini merupakan pelanggaran hukum atau murni mekanisme pasar?

Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Riant Nugroho, memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya memahami prinsip kesepakatan dalam mekanisme jual beli.

Penjelasan Pengamat Kebijakan Publik

Riant Nugroho menjelaskan bahwa transaksi antara operator telekomunikasi dan konsumen telah memenuhi aturan hukum yang berlaku. Syarat dan ketentuan telah disampaikan secara transparan.

Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Aturan tersebut memastikan informasi harga, kuota, dan masa aktif layanan disampaikan secara jelas.

Karena adanya kesepakatan, menurut Riant, tidak ada unsur pidana dalam praktik ini. Operator telah mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sesuai PM Kominfo No 5 Tahun 2021.

Ia menambahkan bahwa pihak yang menuding operator merugikan negara dan konsumen tidak memahami hukum dagang. Hukum dagang menekankan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Jika konsumen telah menyetujui syarat dan ketentuan, maka tidak ada dasar hukum bagi pihak lain untuk memperkarakannya. Ini berlaku untuk pembelian pulsa dan kuota internet dengan masa aktif terbatas.

Tanggapan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa operator telekomunikasi selalu mematuhi regulasi. Penetapan harga, kuota, dan masa aktif prabayar sesuai Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Pulsa bukanlah alat pembayaran sah atau uang elektronik. Oleh karena itu, pulsa dikenakan PPN seperti barang konsumsi lainnya.

Masa aktif kuota internet juga merupakan praktik umum dalam industri telekomunikasi. Hal ini terkait lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Kuota internet berbeda dengan token listrik atau uang elektronik. Praktik ini membedakannya dari sistem pembayaran lainnya.

Transparansi sebagai Prinsip Utama

ATSI menegaskan komitmen terhadap transparansi dalam transaksi kuota internet. Semua informasi penting, termasuk kuota, harga, dan masa aktif, tercantum saat pembelian.

Informasi tersebut juga tersedia di situs web masing-masing operator. Konsumen diberikan kebebasan memilih paket data sesuai kebutuhan.

Untuk mendukung literasi digital masyarakat, ATSI terbuka untuk berdialog dengan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kuota internet.

Kesimpulannya, perdebatan mengenai kuota internet yang hangus merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, bisnis, dan literasi digital. Baik pengamat maupun asosiasi menekankan pentingnya transparansi dan pemahaman terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Ke depan, peningkatan literasi digital dan dialog yang konstruktif antara pemangku kepentingan sangat penting untuk menyelesaikan polemik ini. Semoga ke depannya, terdapat solusi yang lebih adil dan menguntungkan bagi semua pihak, baik konsumen maupun operator.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment