Pajak Penjual Online: Harapan Tokopedia & TikTok Shop Terungkap
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pajak baru bagi penjual online di platform e-commerce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan bermain yang adil antara bisnis online dan offline.

Rencana ini telah memicu berbagai reaksi, terutama dari platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan TikTok Shop, yang menyatakan dukungan terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan, namun juga menyoroti pentingnya persiapan yang matang.

Dukungan Tokopedia dan TikTok Shop dengan Catatan

Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan komitmen untuk mendukung regulasi perpajakan yang adil dan transparan.

Namun, mereka menekankan perlunya waktu persiapan yang cukup untuk adaptasi teknis platform dan edukasi kepada para penjual online, terutama UMKM.

Kedua perusahaan juga berencana menjalin kerjasama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis dan memfasilitasi edukasi.

Potensi Beban Tambahan dan Kekhawatiran Industri

Regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak pada platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Para pelaku industri khawatir regulasi ini akan menambah beban operasional dan administrasi platform.

Potensi lain adalah eksodus penjual kecil, terutama UMKM, dari pasar daring karena kesulitan mematuhi aturan baru.

Pemerintah berencana memotong pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Meskipun UMKM sudah diwajibkan membayar pajak, selama ini mereka melakukannya secara mandiri, bukan melalui platform.

Platform juga khawatir akan kesulitan menyesuaikan sistem dan potensi kesalahan pelaporan yang berujung pada sanksi.

Dilema Pemerintah di Tengah Tekanan Fiskal dan Pertumbuhan E-commerce

Pemerintah tengah menghadapi tekanan fiskal. Penerimaan negara pada periode Januari-Mei 2025 turun 11,4 persen.

Penurunan ini disebabkan oleh harga komoditas yang melemah, perlambatan ekonomi, dan masalah administrasi perpajakan.

Di sisi lain, sektor e-commerce Indonesia justru tumbuh pesat. GMV diperkirakan mencapai USD 65 miliar pada 2024 dan USD 150 miliar pada 2030.

Pemerintah menghadapi dilema: mengoptimalkan potensi pajak dari sektor digital yang besar, namun juga harus menjaga pertumbuhan e-commerce.

Pemerintah perlu menyeimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dengan dukungan terhadap perkembangan UMKM di sektor digital.

Regulasi yang bijak dan implementasi yang terencana sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini.

Sosialisasi dan edukasi yang komprehensif kepada para pelaku UMKM juga sangat krusial untuk memastikan kepatuhan dan mencegah dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment