Bapanas dan Satgas Bongkar Mafia Gula Rafinasi: Temuan Mengejutkan!
Sumber: Liputan6.com

Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi yang mengalir ke pasar gula konsumsi. Praktik ini dianggap melanggar aturan dan memerlukan tindakan hukum.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan koordinasi dengan Satgas Pangan Polri telah terjalin. Lembaga tersebut akan menindak tegas segala pelanggaran yang ditemukan.

Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Distribusi Gula Rafinasi

Pemerintah, melalui kerjasama dengan Satgas Pangan Polri yang dipimpin Brigjen Pol Helfi Assegaf, serius menangani dugaan ini. Brigjen Helfi menekankan pentingnya informasi lengkap dan akurat dari semua pihak terkait untuk penyelidikan yang efektif dan penegakan hukum yang tepat sasaran.

Ketut Astawa meminta masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi langsung kepada Satgas Pangan. Hal ini penting untuk membantu proses investigasi dan mencegah praktik serupa terulang.

Stabilitas Harga Gula dan Serapan Produksi Lokal

Data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan harga gula konsumsi pada 17 Juni 2025 tergolong stabil. Harga rata-rata di tingkat petani/pabrik mencapai Rp 15.125 per kg, sedikit turun dibandingkan bulan sebelumnya.

Penurunan harga ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi Gula Kristal Putih (GKP) dalam negeri. Proyeksi Neraca Gula Konsumsi Januari-Desember 2025 memperkirakan lonjakan produksi GKP dari 38.500 ton di Mei menjadi 525.300 ton di Juni.

Meskipun harga gula konsumsi di tingkat konsumen relatif stabil, Bapanas meminta pabrik gula untuk menyerap hasil panen petani tebu dengan harga wajar. Hal ini untuk mencegah penurunan harga di tingkat petani.

Pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kg. Pabrik gula, distributor, dan penggilingan diimbau untuk mematuhi HAP tersebut.

Upaya Menuju Swasembada Gula

Ketut Astawa menekankan pentingnya keseimbangan harga gula di tingkat petani dan pelelangan. Harga tidak boleh di bawah Rp 14.500 per kg.

Pabrik Gula (PG) yang belum menyerap hasil panen petani diminta untuk segera melakukan pelelangan. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah.

Pemerintah berkomitmen untuk mencapai swasembada gula. Stabilitas harga yang menguntungkan baik petani maupun konsumen menjadi kunci keberhasilan program ini.

Dukungan pemerintah terhadap swasembada gula mencakup berbagai upaya. Salah satunya adalah pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih lunak bagi petani tebu, dari 6 persen menjadi 3 persen.

Selain KUR, pemerintah juga akan memperkuat regulasi dan meningkatkan produksi. Revisi Peraturan Presiden terkait gula juga menjadi bagian dari strategi pemerintah.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan, baik penindakan tegas terhadap penyelewengan hingga upaya peningkatan produksi dan stabilitas harga, Indonesia diharapkan mampu mencapai swasembada gula dan menyejahterakan petani tebu.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment