Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah pada periode Juni-Juli 2025 untuk membantu pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Namun, tak semua pekerja berhak menerimanya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah kriteria ketat untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih dengan program sosial lainnya.
Pemahaman terhadap kriteria ini penting bagi para pekerja agar terhindar dari kekecewaan saat mengecek status penerimaan BSU. Berikut penjelasan lengkap mengenai kelompok pekerja yang tidak berhak menerima BSU periode Juni-Juli 2025.
ASN, TNI, dan Polri Tidak Termasuk Penerima BSU
ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam penerima BSU. Mereka telah memiliki sistem penggajian dan tunjangan tersendiri yang dianggap memadai oleh pemerintah.
Kebijakan ini konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya. Fokus BSU tetap pada pekerja swasta yang rentan terhadap dampak ekonomi.
Dengan demikian, anggaran BSU dapat dialokasikan secara efektif kepada mereka yang lebih membutuhkan. Hal ini juga mencegah potensi konflik kepentingan atau persepsi ketidakadilan.
Penerima Bantuan Sosial Lainnya Tidak Diprioritaskan
Pekerja yang telah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU, tidak diprioritaskan.
Pemerintah berupaya memastikan pemerataan bantuan sosial dan menghindari penerima ganda. Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan sosial apapun.
Meskipun tidak diprioritaskan, mereka masih berpeluang menerima BSU jika kuota masih tersedia. Namun, mereka akan berada di urutan paling akhir.
Gaji di Atas Rp 3.500.000 Tidak Memenuhi Syarat
Pekerja dengan gaji bulanan lebih dari Rp 3.500.000 tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU.
Batas gaji ini ditetapkan agar bantuan terfokus pada pekerja berpenghasilan rendah yang paling rentan terhadap dampak ekonomi.
Meskipun UMK di suatu daerah di bawah Rp 3.500.000, bukan berarti semua pekerja di daerah tersebut memenuhi syarat. Penting untuk mengecek slip gaji masing-masing.
Tujuannya, bantuan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juga Tidak Dapat BSU
Keikutsertaan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 adalah syarat mutlak.
Data BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk memverifikasi status pekerja dan memastikan keakuratan data.
Perusahaan juga bertanggung jawab atas pelaporan data pekerja yang akurat ke BPJS Ketenagakerjaan. Data yang tidak lengkap atau tidak valid akan mengakibatkan penolakan BSU.
Penting bagi pekerja untuk memastikan terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting tidak hanya untuk BSU, tetapi juga untuk perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.
BSU dicairkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia. Proses pengecekan dan pencairan BSU gratis. Waspadai penipuan yang meminta data pribadi melalui pihak ketiga yang tidak resmi.
Selalu gunakan situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi akurat mengenai BSU.
Kesimpulannya, pemerintah berupaya memastikan BSU tepat sasaran dan bermanfaat bagi pekerja yang membutuhkan. Dengan memahami kriteria penerima, diharapkan proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan efektif. Penting bagi pekerja untuk selalu mengupdate informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal informasi penting terkait BSU.
Leave a Comment