Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan kinerja aplikasi Coretax yang stabil. Hal ini berkat pembaruan sistem berkala hingga 20 April 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan kestabilan performa Coretax selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025.

Performa Stabil Aplikasi Coretax DJP

Proses login aplikasi Coretax tercatat sangat stabil. Latensi rata-rata login di bawah 0,1 detik, bahkan mencapai 0,084 detik pada 18 April 2025.

Pendaftaran wajib pajak juga menunjukkan peningkatan. Latensi sempat naik hingga 1,13 detik pada 25 Maret 2025, namun turun drastis menjadi 0,446 detik pada 26 Maret 2025.

Lonjakan latensi pada akhir Maret 2025 disebabkan lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian kembali di bawah 0,06 detik di April 2025.

Fluktuasi Latensi pada Beberapa Fitur

Pengelolaan SPT Masa mengalami beberapa lonjakan latensi signifikan. Pada 26 Maret 2025, latensi mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025.

Namun, penyempurnaan sistem membuat latensi turun drastis menjadi 0,00118 detik pada 19 April 2025.

Layanan faktur pajak juga mengalami fluktuasi. Latensi sempat tinggi (9,368 detik pada 15 April 2025), lalu turun menjadi 0,102 detik pada 18 April 2025.

Peningkatan volume penerbitan faktur pajak turut memengaruhi fluktuasi latensi ini. Pengelolaan bukti potong juga mengalami lonjakan hingga 51,90 detik pada 15 April 2025, tetapi turun menjadi 0,197 detik pada 20 April 2025.

Jumlah Dokumen yang Diadministrasikan Coretax

Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari-April 2025.

Rinciannya: 60.344.958 faktur pajak (Januari), 64.276.098 (Februari), 62.570.270 (Maret), dan 11.667.732 (April).

Coretax juga mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong untuk periode yang sama. Rinciannya: 24.288.129 (Januari), 24.397.195 (Februari), 21.638.180 (Maret), dan 370.185 (April).

Untuk SPT Masa PPN dan PPnBM Januari-Maret 2025, tercatat 933.484 dokumen. Rinciannya: 433.563 (Januari), 385.700 (Februari), dan 114.221 (Maret).

SPT Masa PPN dan PPnBM Maret 2025 yang dilaporkan hingga 10 Mei 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025).

Coretax juga mengadministrasikan 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi hingga 20 April 2025.

SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri dari: 368.195 (Januari), 345.964 (Februari), dan 283.547 (Maret 2025). SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari: 171.404 (Januari), 173.075 (Februari), dan 149.589 (Maret 2025).

SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi Maret 2025 yang dilaporkan hingga 30 April 2025 juga mendapat penghapusan sanksi administratif (berdasarkan KEP-67/PJ/2025).

Wajib pajak diimbau mengikuti pengumuman resmi DJP. Panduan penggunaan Coretax tersedia di pajak.go.id/reformdjp/coretax. Hubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 jika ada kendala.

Secara keseluruhan, laporan DJP menunjukkan peningkatan signifikan dalam stabilitas dan kinerja Coretax. Meskipun terdapat fluktuasi pada beberapa fitur, DJP secara aktif melakukan penyempurnaan untuk memastikan pelayanan perpajakan yang optimal bagi wajib pajak.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment