Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) kembali mendorong pembahasan aturan perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menargetkan aturan ini diundangkan akhir tahun 2024, namun hingga kini belum terwujud.

Ketua BAM DPR RI, Netty Prasetiyani, menyatakan pertemuan dengan Koalisi Ojol Nasional (KON) akan direkomendasikan ke komisi terkait untuk melanjutkan pembahasan peraturan yang telah disusun sebelumnya. Peraturan baru ini akan disinkronisasikan dengan perspektif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kemnaker.

DPR Dorong Kembali Pembahasan Perlindungan Ojol

BAM DPR akan melanjutkan Focus Group Discussion (FGD) bersama asosiasi ojol lainnya pada 12 Mei mendatang. Tujuannya untuk menampung aspirasi terkait peraturan perlindungan ojol.

Netty menekankan pentingnya regulasi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengemudi maupun aplikator. Ia menilai penyusunan regulasi sebelumnya masih bersifat sektoral.

Regulasi yang komprehensif diharapkan mampu menghindari permasalahan seperti undang-undang yang cepat selesai namun cepat pula ditemukan kelemahannya. Oleh karena itu, FGD akan dilanjutkan dengan kementerian terkait yang telah melakukan kajian mendalam.

Poin-Poin Penting Aturan Perlindungan Ojol

Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2024 telah menyusun aturan perlindungan ojol dengan beberapa poin penting.

  • Definisi tenaga kerja luar hubungan kerja berbasis aplikasi.
  • Hak dan kewajiban perjanjian di luar hubungan kerja.
  • Pengaturan waktu kerja dan istirahat.
  • Jaminan sosial bagi pengemudi ojol.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Kesejahteraan pengemudi ojol.
  • Penyelesaian perselisihan antara aplikator dan mitra.

Aturan tersebut direncanakan ditandatangani dan diundangkan pada Desember 2024, namun hal ini belum terlaksana.

Sinkronisasi Antar Kementerian Kunci Sukses Regulasi

Proses penyusunan aturan perlindungan ojol membutuhkan sinkronisasi antar kementerian terkait. Hal ini untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai aspek.

Dengan melibatkan Kominfo, Kemenhub, dan Kemnaker, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dan tantangan di lapangan. Proses FGD yang melibatkan berbagai pihak juga akan memastikan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Perlu diingat, perlindungan terhadap pengemudi ojol merupakan isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan semua pihak terkait. Regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja di sektor ini.

Harapannya, melalui proses yang lebih inklusif dan kolaboratif, aturan perlindungan ojol dapat segera terwujud dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para pengemudi ojol di Indonesia.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment