Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Hal ini penting karena truk ODOL menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Kerusakan infrastruktur jalan, tingginya risiko kecelakaan lalu lintas, dan gangguan kelancaran lalu lintas merupakan beberapa dampak buruk yang ditimbulkan oleh truk ODOL. Beban berlebih yang dibawa truk-truk ini mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan yang signifikan dan membutuhkan biaya perbaikan yang besar.
Revisi Undang-Undang Lalu Lintas sebagai Solusi
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyarankan revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas sebagai langkah awal untuk menertibkan truk ODOL. Revisi UU ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.
Djoko menekankan pentingnya revisi UU untuk keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, fokus utama revisi harus pada aspek keselamatan, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh truk ODOL.
Perlu Penetapan Tarif Angkutan Barang yang Jelas
Salah satu faktor penyebab maraknya truk ODOL adalah kurangnya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang. Pasal 184 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya menyebutkan bahwa tarif ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Kesepakatan tarif yang tidak terkontrol menyebabkan perang tarif yang tidak sehat. Djoko mengusulkan agar pemerintah menetapkan patokan tarif angkutan barang, seperti halnya angkutan umum, dengan menentukan tarif batas bawah dan batas atas.
Tantangan Penertiban Truk ODOL
Penertiban truk ODOL bukanlah hal yang mudah. Pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam upaya ini, termasuk keberadaan mafia dan praktik pungutan liar (pungli).
Pemerintah perlu merombak sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk mengatasi tantangan tersebut. Mafia dan pungli menjadi penghambat utama keberhasilan penertiban truk ODOL.
Diversifikasi Moda Transportasi Barang
Indonesia sebagai negara kepulauan seharusnya tidak terlalu bergantung pada transportasi darat. Djoko menyoroti kurangnya pemanfaatan jalur kereta api dan jalur laut untuk angkutan barang.
Fokus pemerintah yang terpusat pada angkutan jalan raya dinilai keliru. Pemanfaatan jalur kereta api dan jalur laut dapat mengurangi beban lalu lintas jalan raya dan menekan jumlah truk ODOL.
Peningkatan infrastruktur dan regulasi yang mendukung moda transportasi alternatif juga diperlukan. Pemerintah perlu berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur dan memberikan insentif untuk mendorong penggunaan jalur kereta api dan jalur laut.
Penertiban truk ODOL memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Selain revisi UU dan penetapan tarif angkutan barang yang jelas, pemerintah juga perlu mengatasi masalah mafia dan pungli serta mendorong diversifikasi moda transportasi barang. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan penertiban truk ODOL dapat segera terwujud dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien. Keberhasilan upaya ini akan berdampak positif pada keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur jalan raya di Indonesia.
Leave a Comment