Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil dan kawasan hutan. Langkah ini menyusul pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan di area-area yang rawan secara ekologis.
Pencabutan IUP di Raja Ampat dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut melanggar aturan dan berada di wilayah yang dilindungi, termasuk kawasan geopark UNESCO. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pencabutan izin bukan karena desakan pihak manapun, termasuk dari luar negeri.
Pengawasan Ketat Pertambangan di Pulau Kecil dan Kawasan Hutan
Kementerian ESDM mengakui adanya aktivitas pertambangan di beberapa pulau kecil di Indonesia. Meski belum merinci jumlah IUP di wilayah kepulauan, komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum ditegaskan. Pulau kecil, menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, didefinisikan sebagai pulau dengan luas maksimal 2.000 km2 beserta ekosistemnya.
Pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam di pulau-pulau kecil. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kekayaan alam Indonesia.
Tidak Semua Izin Tambang di Pulau Kecil Dilarang
Meskipun ada pengetatan pengawasan, Tri Winarno menjelaskan bahwa tidak semua aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang. Beberapa izin tambang yang sudah ada dan sesuai aturan akan tetap dihormati hingga masa berlakunya habis.
Perizinan tersebut akan dievaluasi secara ketat berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk UU 27/2007. Aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar akan tetap dilarang. Hal ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan yang Berlaku
Pasal 35 poin K UU 27/2007 menegaskan larangan penambangan mineral di wilayah yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitar. Regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan. Penerapan aturan ini akan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM.
Izin Tambang yang Sudah Ada Tetap Dihormati Hingga Masa Berlakunya
Izin tambang yang telah ada sebelum aturan yang lebih ketat diberlakukan akan tetap dihormati hingga masa berlakunya berakhir. Hal ini sesuai dengan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang perizinan pertambangan di kawasan hutan yang sudah ada sebelum UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan ini menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi investor yang telah mendapatkan izin sesuai aturan yang berlaku sebelumnya. Namun, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang ada.
Kesimpulannya, Kementerian ESDM menunjukkan komitmen yang kuat dalam pengawasan dan pengelolaan aktivitas pertambangan di Indonesia, khususnya di pulau kecil dan kawasan hutan. Meskipun ada pengetatan dan pencabutan izin yang telah terjadi, pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan tetap menghormati izin yang sudah ada dan sesuai aturan. Ke depan, keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan akan menjadi fokus utama dalam kebijakan pertambangan Indonesia.
Leave a Comment