OJK Luncurkan Indeks: Dorong Inklusi Keuangan Daerah
Sumber: Liputan6.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) pada Selasa (6/5/2025) di Jakarta. Peluncuran ini berkolaborasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Acara peluncuran berlangsung dalam rangkaian *Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS)* 2025.

IKAD merupakan instrumen penting untuk memetakan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat inklusi keuangan di daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu semua pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan akses keuangan.

IKAD: Jembatan Antara Data dan Kebijakan untuk Inklusi Keuangan

Peluncuran IKAD dilakukan oleh sejumlah pejabat penting. Mereka antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi; Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati; Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli; dan Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian, Erdiriyo.

Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa IKAD memberikan gambaran komprehensif akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini dibangun atas semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan luas, terutama melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Penguatan akses keuangan inklusif merupakan kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. IKAD diharapkan menjadi penghubung antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah.

Penyusunan IKAD melibatkan berbagai lembaga riset dan akademisi. Dengan pemetaan karakteristik seluruh wilayah Indonesia, IKAD mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”. Ini menunjukkan komitmen untuk mengatasi keterbatasan akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Tujuan dan Manfaat Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)

IKAD bertujuan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah dan nasional. Informasi ini akan mendukung perumusan program dan kebijakan yang lebih efektif. Berikut beberapa tujuan spesifik IKAD:

  • Mendukung pencapaian Asta Cita dan Indonesia Emas 2045 melalui sinergi dan kolaborasi di daerah dengan semangat gotong royong ekonomi Pancasila.
  • Menyelaraskan langkah-langkah di daerah dengan strategi dan rencana pembangunan nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diimplementasikan oleh TPAKD.
  • Mendorong implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
  • Memperkuat pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah (kabupaten/kota) serta memberikan informasi berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan inklusi keuangan yang efektif.

Saat ini terdapat 552 TPAKD di Indonesia, terdiri dari 38 TPAKD Provinsi dan 514 TPAKD Kabupaten/Kota. TPAKD berperan penting dalam menyusun program kerja yang sesuai kebutuhan masyarakat. Fokusnya meliputi kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, dan peningkatan literasi keuangan.

Inklusi Keuangan dan Target Nasional

Inklusi keuangan merupakan pilar penting pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045. Pemerintah menargetkan inklusi keuangan nasional mencapai 98 persen pada 2045.

Target ini dijabarkan lebih lanjut dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Inklusi keuangan menjadi indikator penting dalam Sasaran Utama Prioritas Nasional. Targetnya adalah 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.

Berbagai tantangan geografis, ekonomi, dan pendidikan memerlukan kolaborasi antar pemangku kepentingan. IKAD hadir sebagai instrumen strategis untuk menyelaraskan target pusat dan daerah. IKAD juga menjadi kunci bagi TPAKD dalam mengakselerasi inklusi keuangan secara sinergis di seluruh wilayah Indonesia. IKAD diharapkan mampu mendorong pemerataan akses keuangan dan berkontribusi signifikan pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment