Penerbangan mengalami keterlambatan atau delay adalah hal yang kerap dialami penumpang. Kejadian ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, tahukah Anda bahwa penumpang berhak mendapatkan kompensasi atas keterlambatan tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi jika delay disebabkan oleh faktor manajemen maskapai atau non teknis operasional (NTO). Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resmi mereka. Informasi ini penting untuk diketahui setiap calon penumpang.
Hak Penumpang atas Keterlambatan Penerbangan
Penumpang berhak atas kompensasi jika penerbangan mengalami keterlambatan karena kesalahan internal maskapai atau masalah non-teknis. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penumpang dan memberikan rasa keadilan. Kompensasi diberikan berdasarkan durasi keterlambatan.
Penumpang dapat menanyakan langsung kepada pihak maskapai terkait hak kompensasi mereka. Jika terjadi perselisihan, penumpang dapat mengajukan pengaduan melalui jalur resmi yang tersedia. Transparansi informasi terkait hak dan kewajiban penumpang sangat penting.
Rincian Kompensasi Delay Penerbangan
Besaran kompensasi bervariasi tergantung lama waktu keterlambatan. Berikut rinciannya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015:
Keterlambatan 30-60 Menit
Penumpang akan mendapatkan minuman ringan sebagai kompensasi. Jenis minuman ringan yang diberikan biasanya sesuai dengan ketersediaan maskapai. Ini merupakan bentuk kompensasi minimal untuk keterlambatan ringan.
Keterlambatan 61-120 Menit
Untuk keterlambatan 61 hingga 120 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box) kepada penumpang. Jenis makanan ringan menyesuaikan ketersediaan maskapai. Ini bertujuan mengurangi ketidaknyamanan penumpang akibat waktu tunggu yang lebih lama.
Keterlambatan 121-180 Menit
Keterlambatan yang mencapai 121 hingga 180 menit berhak atas kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal). Makanan berat ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan nutrisi penumpang selama waktu tunggu yang cukup signifikan.
Keterlambatan 181-240 Menit
Pada rentang keterlambatan 181 hingga 240 menit, penumpang akan menerima minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal). Kompensasi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan fisik penumpang selama waktu tunggu yang panjang.
Keterlambatan Lebih dari 240 Menit
Jika penerbangan mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300.000. Ganti rugi ini sebagai bentuk kompensasi atas kerugian waktu dan ketidaknyamanan yang signifikan.
Pembatalan Penerbangan
Pembatalan penerbangan memberikan dua opsi kepada penumpang: pengalihan penerbangan ke jadwal berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund). Penumpang dapat memilih salah satu opsi sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
Tips Menghadapi Keterlambatan Penerbangan
Selalu periksa informasi penerbangan secara berkala sebelum keberangkatan. Siapkan nomor kontak maskapai dan petugas bandara untuk memudahkan komunikasi jika terjadi masalah. Keberadaan informasi yang memadai merupakan kunci utama dalam mengatasi masalah keterlambatan penerbangan.
Simpan bukti pemesanan tiket dan konfirmasi penerbangan. Dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti pendukung jika terjadi permasalahan terkait kompensasi delay. Jangan ragu untuk menghubungi pihak maskapai untuk menanyakan hak-hak Anda sebagai penumpang.
Dengan memahami hak-hak penumpang dan prosedur yang berlaku, diharapkan penumpang dapat lebih tenang dan terlindungi jika mengalami keterlambatan penerbangan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang jelas mengenai kompensasi delay penerbangan di Indonesia.
Leave a Comment