Aplikasi World App yang menjanjikan imbalan hingga Rp 800 ribu hanya dengan memindai iris mata telah menyita perhatian publik, khususnya warga Bekasi. Antrean panjang terlihat di beberapa lokasi, menunjukkan antusiasme warga berbagai kalangan terhadap aplikasi ini.
Namun, praktik pemindaian iris mata ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi. Pertanyaan tentang keamanan data dan potensi penyalahgunaan informasi pribadi pun mencuat.
Kehebohan World App dan Pemindaian Iris Mata di Bekasi
Warga Bekasi ramai-ramai mengantre untuk menggunakan aplikasi World App. Mereka tertarik dengan iming-iming imbalan finansial yang ditawarkan.
Lokasi-lokasi pemindaian seperti Narogong, Bekasi Timur, dan Bojong Rawalumbu dipadati warga. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aplikasi tersebut.
World App: Inisiatif Global dengan Teknologi Verifikasi Unik
World App merupakan aplikasi resmi dari proyek Worldcoin, sebuah inisiatif global yang didirikan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI. Aplikasi ini dikembangkan oleh Tools for Humanity.
Aplikasi ini berfungsi sebagai dompet digital untuk mata uang kripto, menyimpan World ID (identitas digital), dan mengakses ekosistem World Network. World ID sendiri merupakan “paspor digital” yang memverifikasi keaslian pengguna.
Untuk mendapatkan World ID, pengguna harus memindai iris mata mereka menggunakan perangkat khusus bernama Orb. Proses ini menghasilkan kode enkripsi unik tanpa menyimpan data pribadi seperti nama atau email.
Setelah verifikasi, pengguna akan menerima World ID dan, dalam beberapa kasus, token Worldcoin (WLD) yang dapat ditukarkan dengan uang. Prosesnya hanya membutuhkan beberapa menit.
TDPSE Worldcoin Dibekukan Sementara, Mengapa?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menanggapi kehebohan ini dengan tindakan tegas. Kominfo membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Alasannya adalah untuk menjamin keamanan ruang digital di Indonesia. Kominfo menemukan beberapa kejanggalan terkait legalitas operasional Worldcoin di Indonesia.
Penelusuran awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi, yang terkait dengan Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.
Terungkap juga bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Hal ini menjadi dasar pembekuan TDPSE tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan hal tersebut dalam keterangan resmi Kominfo. Pihak Kominfo akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan Worldcoin terhadap regulasi di Indonesia.
Kehebohan aplikasi World App di Bekasi telah menyoroti pentingnya regulasi terkait teknologi verifikasi identitas berbasis biometrik. Kominfo perlu meningkatkan pengawasan untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Diharapkan ke depannya akan ada transparansi dan keamanan data yang lebih terjamin dalam penggunaan teknologi serupa.
Meskipun Worldcoin mengklaim tidak menyimpan data pribadi, kekhawatiran publik tetap beralasan mengingat potensi penyalahgunaan teknologi ini. Perkembangan selanjutnya dari investigasi Kominfo sangat dinantikan untuk memberikan kepastian dan kepercayaan publik.
Leave a Comment