Rahasia Keberlanjutan Media: 4 Strategi Jitu dari Forum Pemred
Sumber: Antaranews.com

Industri media di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar. Persaingan ketat dengan media sosial dan platform digital, ditambah dengan berbagai kendala regulasi, mengancam keberlangsungan bisnis media massa. Forum Pemred, sebagai wadah bagi pemimpin redaksi media di Indonesia, telah menyuarakan keprihatinan ini dan mengajukan sejumlah usulan penting kepada pemerintah untuk diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Usulan-usulan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI, telah merespon positif usulan tersebut dan membuka ruang dialog untuk membahasnya. Proses revisi UU Penyiaran diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan industri media sekaligus menjaga prinsip kebebasan pers. Berikut detail usulan Forum Pemred dan respon pemerintah terkait revisi UU Penyiaran.

Dukungan Pemerintah untuk Media Massa Nasional

Forum Pemred mendesak pemerintah memberikan dukungan yang setara bagi media massa nasional, seperti halnya dukungan yang diberikan kepada industri strategis lainnya seperti tekstil dan pertanian. Dukungan ini sangat krusial, terutama mengingat tantangan yang dihadapi media massa selama pandemi COVID-19.

Dukungan tersebut, menurut Forum Pemred, harus diberikan kepada media yang telah memenuhi standar kepatuhan hukum, etika jurnalistik, dan standar kualitas konten.

Hal ini penting untuk memastikan kualitas dan kredibilitas informasi yang disajikan kepada publik.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur subyek hukum pada platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter).

Regulasi yang jelas diperlukan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil di ekosistem digital.

Harmonisasi Visi dan Regulasi Ekosistem Digital

Usulan kedua dari Forum Pemred menekankan pentingnya penyelarasan visi antara organisasi media, komunitas jurnalis, dan regulator. Tujuannya adalah menciptakan persaingan yang adil dan kesempatan yang setara antara media massa dengan platform digital.

Persaingan yang tidak seimbang saat ini sangat merugikan media massa.

Oleh karena itu, regulasi yang adil dan merata sangat dibutuhkan.

Salah satu fokus utama adalah regulasi terhadap algoritma pada platform digital.

Algoritma tersebut dinilai berpengaruh besar terhadap distribusi konten dan pembentukan opini publik.

Adaptasi Teknologi dan Kecerdasan Buatan (AI)

Di era teknologi yang berkembang pesat, awak media dituntut untuk beradaptasi secara aktif, termasuk dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Forum Pemred menekankan bahwa media bukan hanya sebagai pengguna AI, tetapi juga bagian integral dari rantai pasok ekosistem AI.

Pengembangan kompetensi dan literasi digital bagi insan pers sangat penting.

Hal ini penting untuk memastikan media dapat memanfaatkan teknologi secara efektif dan bertanggung jawab.

Platform Digital Wajib Patuh pada UU Pers dan UU Penyiaran

Usulan terakhir Forum Pemred adalah mewajibkan platform digital untuk tunduk pada Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran. Hal ini bertujuan untuk melindungi ruang publik digital dari konten ilegal, seperti ujaran kebencian, SARA, kekerasan, pornografi, fitnah, dan pelanggaran hak cipta.

Platform digital memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital.

Penerapan regulasi yang tegas dibutuhkan untuk melindungi publik dari dampak negatif konten ilegal.

Respon Pemerintah dan DPR

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi kebebasan pers. Revisi UU Penyiaran, saat ini sedang dibahas DPR, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan industri media tanpa mengekang kebebasan pers.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyatakan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka untuk masukan publik.

DPR berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang adil, akuntabel, dan tidak represif.

Nurul Arifin juga menyoroti perlunya penyesuaian definisi penyiaran konvensional dengan konten digital, termasuk layanan OTT seperti Netflix, YouTube, dan TikTok.

DPR berencana mengundang platform digital besar untuk mencari solusi bersama.

Proses revisi UU Penyiaran masih berlangsung. Harapannya, revisi ini akan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan, mampu melindungi industri media sekaligus menjamin akses informasi yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan sangat krusial untuk mencapai tujuan tersebut. Keberhasilan revisi ini akan menentukan masa depan industri media dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment