Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali menjadi sorotan internasional. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) kembali menyinggung pasar tersebut dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers, menegaskan kekhawatiran akan maraknya produk bajakan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa permasalahan tersebut belum dibahas secara resmi dalam negosiasi perdagangan Indonesia-AS. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil Indonesia untuk mengatasi masalah pembajakan yang terus berulang ini.

Sorotan USTR terhadap Pasar Mangga Dua

Laporan NTE Report yang dirilis Maret 2025 oleh USTR mencatat Pasar Mangga Dua sebagai salah satu lokasi dengan masalah pembajakan yang signifikan.

Laporan ini dikeluarkan beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Pasar Mangga Dua tercantum dalam daftar hambatan perdagangan dari 59 negara, termasuk Indonesia, bersama beberapa pasar daring di Indonesia.

USTR menyatakan Indonesia masih berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024. Meskipun Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), USTR masih menyoroti kekurangan penegakan hukum sebagai masalah utama.

Kekhawatiran AS terhadap Pembajakan di Indonesia

USTR mengungkapkan kekhawatiran signifikan dari pelaku usaha AS terkait pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas, baik secara daring maupun di pasar fisik. Pasar Mangga Dua tetap masuk dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.

Laporan tersebut secara tegas menyebut kurangnya penegakan hukum sebagai hambatan utama. AS mendesak Indonesia untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian terkait, memanfaatkan gugus tugas HKI yang sudah ada.

Selain itu, AS juga mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, termasuk pengungkapan yang tidak sah atas data uji coba produk kimia farmasi dan pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi bukan hanya sebatas pembajakan barang fisik, tetapi juga mencakup aspek data dan informasi penting.

Tanggapan Pemerintah Indonesia dan Langkah ke Depan

Menko Airlangga menyatakan bahwa isu Pasar Mangga Dua belum dibahas secara detail dalam perundingan bilateral dengan AS. Pernyataan ini perlu dikaji lebih lanjut, mengingat terus berlanjutnya penekanan USTR terhadap masalah ini.

Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan komitmen nyata untuk mengatasi masalah pembajakan ini. Langkah konkret dan terukur diperlukan untuk meyakinkan mitra dagang internasional, termasuk AS, bahwa Indonesia serius dalam melindungi HKI.

Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, peningkatan kapasitas pengawasan di pasar-pasar tradisional dan daring, serta sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat merupakan beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum juga penting. Pemerintah perlu memperkuat sistem pelaporan dan penyelesaian kasus pembajakan, serta memastikan hukuman yang tegas bagi pelanggar. Kepercayaan mitra dagang akan terbangun dengan bukti nyata, bukan hanya pernyataan.

Ke depan, Indonesia perlu mengintegrasikan strategi penanggulangan pembajakan dalam kebijakan perdagangan nasional yang lebih komprehensif. Kerjasama internasional juga perlu diperkuat untuk menangani masalah pembajakan yang bersifat lintas negara.

Suksesnya upaya ini bukan hanya akan meningkatkan citra Indonesia di mata dunia, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment