Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat peningkatan jumlah pelaku usaha yang terbukti mengurangi isi kemasan Minyakita. Angka tersebut kini mencapai 108 pelaku usaha, naik signifikan dari sebelumnya yang hanya 66 pelaku usaha.
Penemuan ini menunjukkan masih maraknya praktik curang dalam penjualan Minyakita, minyak goreng bersubsidi pemerintah. Kemendag pun terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku usaha nakal tersebut.
Peningkatan Kasus Pengurangan Volume Minyakita
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa 108 pelaku usaha telah teridentifikasi melakukan pelanggaran.
Pelaku usaha yang terindikasi melakukan kecurangan tersebut terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).
Semua data pelanggaran telah disampaikan kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti. Kemendag berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan harga Minyakita tetap stabil.
Modus Operandi dan Jenis Pelanggaran
Modus kecurangan yang paling umum dilakukan adalah mengurangi volume isi Minyakita di bawah takaran yang seharusnya.
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan mengurangi jumlah minyak goreng yang dijual.
Kemendag memiliki kewenangan untuk mengawasi ukuran dan takaran timbangan produk, sehingga pelanggaran ini menjadi fokus utama penindakan.
Langkah-langkah Penindakan dan Pengawasan
Kemendag bekerja sama dengan dinas terkait di berbagai daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Sebelumnya, sanksi telah diberikan kepada 66 distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan penjualan Minyakita.
Pengawasan dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga Minyakita, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan harga yang stabil, terutama selama periode tinggi permintaan seperti Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer telah terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peningkatan jumlah pelaku usaha yang terindikasi melakukan kecurangan menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan distribusi Minyakita. Upaya intensif dan kolaborasi antar lembaga terkait diperlukan untuk memastikan keberhasilan program stabilisasi harga dan pasokan minyak goreng ini. Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Leave a Comment